Rabu, 25 April 2012

makalah pemisahan kekuasaan (UNPAK FKIP PGSD)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan kehidupan bernegara mengalami banyak perubahan. Konsep negara mulai mengalami pergeseran yang pada awalnya negara merupakan negara yang berdasarkan pada kekuasan beralih pada konsep negara yang mendasarkan atas hukum (rechtstaat). Para ahli sepakat bahwa salah satu ciri dari sebuah negara hukum adalah adanya konsep pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan menjadi syarat mutlak sebuah negara hukum yang demokratis. Adanya pembatasan kekuasaan sebagai perwujudan prinsip konstitusionalisme yang melindungi hak-hak rakyat. Pemisahan Kekuasaan suatu negara terjadi karena politik dan lembaga-lembaga politik yang berada dalam negara tersebut.
Pembagian atau pemisahan kekuasaan yaitu untuk membatasi kekuasaan sehingga tidak terjadi pemusatan yang cenderung bertindak sewenang-wenang. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Macam-macam teori pemisahan kekuasaan antra lain, yaitu teori dwi-praja (dalam suatu negara ada dua pemegang kekuasaan), teori tri-praja (dalam suatau negara ada tiga pemegang kekuasaan), teori catur-praja (dalam suatu negara ada empat pemegang kekuasaan), teori panca-praja (dalam suatu negara, pemerintahannya memiliki lima fungsi), teori sad-praja (dalam suatu negara kekuasaan harus dipisahkan menjadi 6 lembaga).



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud pemisahan kekuasaan?
2.      Apa yang dimaksud politik ?
3.      Apa yang yang dimaksud ilmu politik, struktur politik, sistem politik ?
4.      Apa yang dimaksud dengan lembaga politik ?
5.      Apa saja teori pemisahan kekuasaan negara ?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Memahami pengertian pemisahan kekuasaan
2.      Memahami pengertian politik
3.      Memahami pengertian ilmu politik, struktur politik, sistem politik
4.      Memahami dan mendeskripsikan lembaga politik
5.      Mamahami dan menjelaskan macam-macam teori pemisahan kekuasaan


BAB II
PEMISAHAN KEKUASAAN

A.    Pengertian
a.      Pemisahan Kekuasaan
            Prof, Jennings membedakan antara pemisahan kekuasaan dalam arti materiil dan arti formal. Adapun yg dimaksudnya dengan pemisahan kekuasaan dalam arti materiil ialah pemisahan kekuasaan dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan dengan tegas dalam tugas  kenegaraan yang dengan jelas memperlihatkan adanya pemisahan kekuasaan itu kepada tiga bagian yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan yang dimaksud dengan pemisahan kekuasaan dalam arti formal ialah pembagian kekuasaan itu tidak dipertahankan dengan tegas.
 Prof.Dr.Ismail Suny S.H,M.C.L Mengambil kesimpulan, bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti Materiil sepantasnya disebut separation of power (pemisahan kekuasaan), sedangkan dlm arti formal disebut division of power (pembagian kekuasaan).
b.      Politik
Istilah ”politik” secara konseptual dapat diartikan sebagai (1) suatu usaha yang ditempuh warga negara dalam upaya untuk mampu mewujudkan kebaikan bersama, (2) segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan; (3) sesuatu aktivitas  yang mengarah pada upaya mempertahankan kekuasaan, (4) konflik dalam usaha mempertahankan sesuatu yang dianggap penting (Ramlan dalam Laboratorium Pancasila, 2001).  Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Dalam politik kita mempelajari tentang ilmu politik, struktur politik dan sistem politik sehingga akan terjadilah lembaga-lambaga politik atau negara yang didalamnya terjadi pemisahan kekuasaan.
c.       Ilmu politik
Ilmu politik dari sisi Institusional merupakan ilmu yang menyelidiki lembaga-lembaga negara seperti, MPR, Presiden dan lain-lainnya. Dari sisi fungsional mencakup uraian pengertian institusional diiringi dengan faktor kekuasaan riel seperti publik opinion dan pressure group. Namun hakekatnya politik adalah suatu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan.
Menurut Roger F.Soultau dalam introduction to politics, menyatakan bahwa ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu, hubungan antara  negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain.
d.      Struktur Politik
Struktur politik adalah perlembagaan hubungan organisasi (lembaga) antara komponen-komponen yang membentuk struktur (bangunan). Struktur politik selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif, yaitu dipengaruhi oleh distribusi dan pengunaaan kekuasaan. Dengan demikian lembaga politik merupakan organisasi (lembaga) yang mengambil peran dalam struktur politik dengan memiliki kekuasaan tertentu dan mengunakan kekuasaan tertentu dan mengunakan kekuasaan untuk tujuan politik.
e.       Sistem Politik
Sistem politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan, kesatuan yang dimaksud dapat berupa negara atau masyarakat.
Sistem politik dilaksanakan melalui lembaga-lembaga politik atau stuktur-struktur politik seperti parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai politik.

f.       Lembaga politik
Dalam  kaitannya peranan atau fungsi dari lembaga politik, bahwa setiap negara menyelenggarakan fungsinya sebagai negara. Negara mempunyai apa yang dinamakan wewenang. Wewenang itu merupakan kekuasaan yang dibenarkan atau sah (legal) oleh orang. Fungsi atau peranan negara diantaranya Melaksanakan penertiban agar peraturan atau kesepakatan bersama tidak dilanggar, dengan cara adanya sanksi bagi pelanggar. Menjaga keamanan di dalam negara dimana untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya disintegrasi bangsa maka negara harus berperan melaksanakan penertiban. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dengan cara ikut campur dalam proses kegiatan ekonomi mulai. Bahwa setiap negara harus menjaga pertahanan kedaulatan negaranya. Menegakkan keadilan melalui badan peradilan.
Lembaga politik sebagai pelaksana dari kekuasaan, memiliki fungsi sebagai berikut :
1.      Membentuk norma-norma kenegaraan berupa undang-undang yang disusun oleh legislatif.
2.      Melaksanakan norma yang telah disepakati.
3.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik bidang pendidikan,kesehatan, kesejahteraan, keamanan.
4.      Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi berbagai kemungkinan bahaya.
5.      Menjalankan diplomasi untuk berhubungan dengan bangsa lain.
Lembaga- lembaga politik dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Suprastruktur politik (mesin politik formal), adalah lembaga-lembaga resmi pemerintahan. Kelembagaaan melibatkan lembaga-lembaga negara baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Menurut Rusadi Kantraprawija, dalam At. Sugeng (2003:5), mesin politik formal dalam konsep sering disebut dengan pemisahan kekuasaan atau pembagaian kekuasaan.
2.      Infrastruktur politik (mesin politik informal), berasal dari kekuatan riil masyarakat,seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, lembaga swadaya masyarakat, dan media masa.
g.      Negara
Negara dalam arti formil adalah negara sebagai pemerintahan. Sedangkan  negara dalam arti material adalah sebagai masyarakat.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh masyarakatnya.
Negara mempunyai wewenang sekaligus kekuasaan untuk mengatur negaranya. Untuk menjalankan kekuasaan negara tersebut dalam suatu negara dilengkapi dengan sejumlah perangkat atau lembaga. 

B.     Teori Pemisahan Kekuasaan
Teori pemisahan kekuasaan atau teori  pembagian kekuasaan secara umum ada bermacam-macam pengklarifikasiannya, yaitu :
a.      Teori Dwi-praja
Menurut Goodnow dalam suatu negara ada dua lembaga pemegang kekuasaan, yaitu badan yang menetapkan berbagai kebijakan negara (policy making) dan badan yang mempunyai kekuasann untuk  melaksanakan berbagai kebijakan yang telah dibuat (policy excekuting). Donner juga mempunyai pandangan yang demikian, dimana menurut kekuasaan negara dapat dibagi dalam dua bidang, yaitu bidang yang menentukan tujuan dan bidang yang merealisasiakan tujuan.



b.      Teori Tri-Praja
Dalam suatu negara ada 3 badan atau lembaga yang memegang kekuasaan. ketiga badan tersebut adalah yang diserahi untuk merumuskan berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah (badan legislatif), badan yang diserahkan tugas untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh legislatif (badan eksekutif), badan atau  lembaga yang diserahkan tugas untuk mengawasi pelaksanaan jalannya pemerintahan (yudikatif atau badan yang  memegang kekuasaan kehakiman)
Tokoh yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan adalah John Locke dan Montesquieu.
Dalm bukunya yang berjudul Two Treaties on civil goverment (1690) sebagai yang dikutif oleh Kansil (1983:10) John Locke memisahkan kekuasaan dari tiap-tiap negara menjadi 3 kekusaan, yaitu :
1.      Kekuasaan legislatif , kekuasaan untuk membuat undang-undang
2.      Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
3.      Kekuasaan federatif, kekuasaan mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
Setengah abad kemudian, Montesquieu (1689-1755) dalam bukunya L’Esprit des lots (jiwa undang-undang), bahwa setiap pemertintahan agar kekuasaan tidak berpusat pada satu tangan atau raja, maka harus dipisahkan menjadi 3 jenis kekuasaan , yaitu :
1.      Kekuasaan Legislatif, dilaksanakan oleh parlemen atau badan perwakilan rakyat
2.      Kekuasaan eksekutif,  prakteknya presiden atau raja dengan bantuan menteri-menteri atau kabinet (pemerintahan)
3.      Kekuasaaan yudikatif, dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (badan peradilan).
Ketiga lembaga tersebut sebagai mana dikemukaan oleh Montesqiuie dinamakan the separation of power atau dikenal dengan istilah Trias Politica.
c.       Teori Catur-Praja
Kekuasaan dalam suatu negara idealnya dipisahkan menjadi 4 lembaga, yaitu :
1.      Lembaga eksekutif, lembaga yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan
2.      Lembaga kepolisian atau tugas polisisonil, yaitu bertugas memelihara ketentraman dan keamanann masyarakat, dalam upaya mengawasi pelaksanaan peraturan-peraturan perundang-undangan oleh individu warga negara
3.      Lembaga yudikatif, lembaga yang bertugas melaksanakan fungsi peradilan
4.      Lembaga eksekutif, lembaga yang melakanakan fungsi perundang-undangan
d.      Teori Panca-Praja
Bahwa suatu negara, pemerintahan memilliki lima fungsi, yaitu fungsi perundang-undangan,, fungsi pelaksanaan, fungsi konsultatif, fungsi peradilan dan fungsi kepolisian.
Fungsi lembaga konsultatif adalah lembaga yang menberikan berbagai masukan kepada pihak eksekutif, baik diminta atau tidak diminta. selain itu lembaga ini juga sekaligus tempat berkonsultasi bagi eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu sudah sewajarnya, apabila keanggotaan lembaga ini (terutama bagi negara yang masih menganut teori ini) harus dipilih atau diseleksi dari para ahli yang mempunyai wawasan yang sangat luas tentang kenegaraan.

e.       Teori Sad-Praja
Bahwa dalam suatu negara kekuasaan harus dipisahkan menjadi 6 lembaga, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, lembaga kepolisian, lembaga konsultatif, lembaga korektif.
Lembaga korektif adalah lembaga yang yang mengoreksi keterlaksanan program-program pembagunan yang telah digariskan oleh legislatif.
Di Indonesia lembaga legislatif (MPR, DPR), lembaga eksekutif (Presiden), lembaga yudikatif (Mahkamah Agung), lembaga konsultatif (Dewan pertimbangan Agung), lembaga korektif (Badan Pemeriksa Keuangan).


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Ilmu politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu, hubungan antara  negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain.
Struktur politik adalah perlembagaan hubungan organisasi (lembaga) antara komponen-komponen yang membentuk struktur (bangunan).
Sistem politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan, kesatuan yang dimaksud dapat berupa negara atau masyarakat. Sistem politik dilaksanakan melalui lembaga-lembaga politik atau stuktur-struktur politik seperti parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai poltik.
Lembaga- lembaga politik dibedakan menjadi 2, yaitu Suprastruktur politik (mesin politik formal) dan Infrastruktur politik (mesin politik informal).
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh masyarakatnya.
Teori pemisahan kekuasaan atau teori  pembagian kekuasaan secara umum ada bermacam-macam pengklarifikasiannya, yaitu teori dwi-praja, tri-praja, catur-praja, panca-praja, sad-praja.


DAFTAR PUSTAKA

Muftuh, Bunyamin, Dr, M.Pd, MA, dkk. Budaya Masyarakat Demokratis. Bandung : UPI PRESS. 2007
Busroh, Abu Daud, SH. Ilmu Negara. Bandung : PT Bumi Aksara. 2009


.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar