BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu
pengetahuan kehidupan bernegara mengalami banyak perubahan. Konsep negara mulai
mengalami pergeseran yang pada awalnya negara merupakan negara yang berdasarkan
pada kekuasan beralih pada konsep negara yang mendasarkan atas hukum (rechtstaat).
Para ahli sepakat bahwa salah satu ciri dari sebuah negara hukum adalah adanya
konsep pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan menjadi syarat mutlak sebuah
negara hukum yang demokratis. Adanya pembatasan kekuasaan sebagai perwujudan
prinsip konstitusionalisme yang melindungi hak-hak rakyat. Pemisahan Kekuasaan
suatu negara terjadi karena politik dan lembaga-lembaga politik yang berada
dalam negara tersebut.
Pembagian atau pemisahan kekuasaan yaitu
untuk membatasi kekuasaan sehingga tidak terjadi pemusatan yang cenderung
bertindak sewenang-wenang. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara kekuasaan
politik, legitimasi, sistem
politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk
mengetahui seluk beluk tentang partai
politik.
Macam-macam teori pemisahan kekuasaan antra
lain, yaitu teori dwi-praja (dalam suatu negara ada dua pemegang kekuasaan),
teori tri-praja (dalam suatau negara ada tiga pemegang kekuasaan), teori catur-praja
(dalam suatu negara ada empat pemegang kekuasaan), teori panca-praja (dalam
suatu negara, pemerintahannya memiliki lima fungsi), teori sad-praja (dalam
suatu negara kekuasaan harus dipisahkan menjadi 6 lembaga).
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud pemisahan kekuasaan?
2. Apa yang dimaksud politik ?
3. Apa yang yang dimaksud ilmu politik, struktur
politik, sistem politik ?
4. Apa yang dimaksud dengan lembaga politik ?
5. Apa saja teori pemisahan kekuasaan negara ?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Memahami pengertian pemisahan kekuasaan
2. Memahami pengertian politik
3. Memahami pengertian ilmu politik, struktur
politik, sistem politik
4. Memahami dan mendeskripsikan lembaga politik
5. Mamahami dan menjelaskan macam-macam teori
pemisahan kekuasaan
BAB II
PEMISAHAN KEKUASAAN
A.
Pengertian
a.
Pemisahan Kekuasaan
Prof,
Jennings membedakan antara pemisahan kekuasaan dalam arti materiil dan arti
formal. Adapun yg dimaksudnya dengan pemisahan kekuasaan dalam arti materiil
ialah pemisahan kekuasaan dalam arti pembagian kekuasaan itu dipertahankan
dengan tegas dalam tugas kenegaraan yang dengan jelas
memperlihatkan adanya pemisahan kekuasaan itu kepada tiga bagian yaitu
legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan yang dimaksud dengan pemisahan
kekuasaan dalam arti formal ialah pembagian kekuasaan itu tidak dipertahankan
dengan tegas.
Prof.Dr.Ismail Suny S.H,M.C.L Mengambil
kesimpulan, bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti Materiil sepantasnya disebut separation of power (pemisahan
kekuasaan), sedangkan dlm arti formal disebut division of power (pembagian kekuasaan).
b.
Politik
Istilah
”politik” secara konseptual dapat diartikan sebagai (1) suatu usaha yang
ditempuh warga negara dalam upaya untuk mampu mewujudkan kebaikan bersama, (2)
segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan; (3) sesuatu aktivitas yang mengarah pada upaya mempertahankan
kekuasaan, (4) konflik dalam usaha mempertahankan sesuatu yang dianggap penting
(Ramlan dalam Laboratorium Pancasila, 2001). Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara kekuasaan
politik, legitimasi, sistem
politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk
mengetahui seluk beluk tentang partai
politik.
Dalam politik kita mempelajari tentang ilmu politik,
struktur politik dan sistem politik sehingga akan terjadilah lembaga-lambaga
politik atau negara yang didalamnya terjadi pemisahan kekuasaan.
c.
Ilmu politik
Ilmu politik dari sisi Institusional merupakan ilmu yang
menyelidiki lembaga-lembaga negara seperti, MPR, Presiden dan lain-lainnya.
Dari sisi fungsional mencakup uraian pengertian institusional diiringi dengan
faktor kekuasaan riel seperti publik opinion dan pressure group. Namun
hakekatnya politik adalah suatu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan.
Menurut Roger F.Soultau dalam introduction to politics, menyatakan bahwa ilmu politik mempelajari
negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan
itu, hubungan antara negara dengan warga
negaranya serta dengan negara-negara lain.
d.
Struktur Politik
Struktur politik adalah perlembagaan hubungan organisasi
(lembaga) antara komponen-komponen yang membentuk struktur (bangunan). Struktur
politik selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif,
yaitu dipengaruhi oleh distribusi dan pengunaaan kekuasaan. Dengan demikian
lembaga politik merupakan organisasi (lembaga) yang mengambil peran dalam
struktur politik dengan memiliki kekuasaan tertentu dan mengunakan kekuasaan
tertentu dan mengunakan kekuasaan untuk tujuan politik.
e.
Sistem Politik
Sistem politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses
dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan, kesatuan
yang dimaksud dapat berupa negara atau masyarakat.
Sistem politik dilaksanakan melalui lembaga-lembaga
politik atau stuktur-struktur politik seperti parlemen, birokrasi, badan
peradilan, dan partai politik.
f.
Lembaga politik
Dalam
kaitannya peranan atau fungsi dari lembaga politik, bahwa setiap negara
menyelenggarakan fungsinya sebagai negara. Negara mempunyai apa yang dinamakan
wewenang. Wewenang itu merupakan kekuasaan yang dibenarkan atau sah (legal)
oleh orang. Fungsi atau peranan negara diantaranya Melaksanakan penertiban agar
peraturan atau kesepakatan bersama tidak dilanggar, dengan cara adanya sanksi
bagi pelanggar. Menjaga keamanan di dalam negara dimana untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah terjadinya disintegrasi bangsa maka negara harus berperan
melaksanakan penertiban. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
dengan cara ikut campur dalam proses kegiatan ekonomi mulai. Bahwa setiap
negara harus menjaga pertahanan kedaulatan negaranya. Menegakkan keadilan
melalui badan peradilan.
Lembaga
politik sebagai pelaksana dari kekuasaan, memiliki fungsi sebagai berikut :
1.
Membentuk norma-norma kenegaraan berupa
undang-undang yang disusun oleh legislatif.
2.
Melaksanakan norma yang telah
disepakati.
3.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat,
baik bidang pendidikan,kesehatan, kesejahteraan, keamanan.
4.
Menumbuhkan kesiapan untuk menghadapi
berbagai kemungkinan bahaya.
5.
Menjalankan diplomasi untuk berhubungan
dengan bangsa lain.
Lembaga- lembaga
politik dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.
Suprastruktur
politik (mesin politik formal), adalah lembaga-lembaga resmi pemerintahan.
Kelembagaaan melibatkan lembaga-lembaga negara baik ditingkat pusat maupun
ditingkat daerah. Menurut Rusadi Kantraprawija, dalam At. Sugeng (2003:5),
mesin politik formal dalam konsep sering disebut dengan pemisahan kekuasaan
atau pembagaian kekuasaan.
2.
Infrastruktur
politik (mesin politik informal), berasal dari kekuatan riil masyarakat,seperti
partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, lembaga swadaya masyarakat,
dan media masa.
g.
Negara
Negara dalam arti formil adalah negara sebagai
pemerintahan. Sedangkan negara dalam
arti material adalah sebagai masyarakat.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh masyarakatnya.
Negara mempunyai wewenang sekaligus kekuasaan untuk
mengatur negaranya. Untuk menjalankan kekuasaan negara tersebut dalam suatu negara
dilengkapi dengan sejumlah perangkat atau lembaga.
B.
Teori Pemisahan Kekuasaan
Teori pemisahan
kekuasaan atau teori pembagian kekuasaan
secara umum ada bermacam-macam pengklarifikasiannya, yaitu :
a. Teori
Dwi-praja
Menurut
Goodnow dalam suatu negara ada dua lembaga pemegang kekuasaan, yaitu badan yang
menetapkan berbagai kebijakan negara (policy making) dan badan yang mempunyai
kekuasann untuk melaksanakan berbagai
kebijakan yang telah dibuat (policy excekuting). Donner juga mempunyai pandangan
yang demikian, dimana menurut kekuasaan negara dapat dibagi dalam dua bidang,
yaitu bidang yang menentukan tujuan dan bidang yang merealisasiakan tujuan.
b. Teori
Tri-Praja
Dalam
suatu negara ada 3 badan atau lembaga yang memegang kekuasaan. ketiga badan
tersebut adalah yang diserahi untuk merumuskan berbagai kebijakan yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah (badan legislatif), badan yang diserahkan tugas
untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh legislatif (badan
eksekutif), badan atau lembaga yang
diserahkan tugas untuk mengawasi pelaksanaan jalannya pemerintahan (yudikatif
atau badan yang memegang kekuasaan
kehakiman)
Tokoh
yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan adalah John Locke dan Montesquieu.
Dalm
bukunya yang berjudul Two Treaties on
civil goverment (1690) sebagai yang dikutif oleh Kansil (1983:10) John
Locke memisahkan kekuasaan dari tiap-tiap negara menjadi 3 kekusaan, yaitu :
1. Kekuasaan legislatif , kekuasaan untuk membuat
undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif, kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang
3. Kekuasaan federatif, kekuasaan mengadakan perserikatan
dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar
negeri.
Setengah
abad kemudian, Montesquieu (1689-1755) dalam bukunya L’Esprit des lots (jiwa undang-undang), bahwa setiap pemertintahan
agar kekuasaan tidak berpusat pada satu tangan atau raja, maka harus dipisahkan
menjadi 3 jenis kekuasaan , yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif, dilaksanakan oleh parlemen atau
badan perwakilan rakyat
2. Kekuasaan eksekutif,
prakteknya presiden atau raja dengan bantuan menteri-menteri atau
kabinet (pemerintahan)
3. Kekuasaaan yudikatif, dilaksanakan oleh Mahkamah Agung
(badan peradilan).
Ketiga
lembaga tersebut sebagai mana dikemukaan oleh Montesqiuie dinamakan the separation of power atau dikenal
dengan istilah Trias Politica.
c. Teori
Catur-Praja
Kekuasaan
dalam suatu negara idealnya dipisahkan menjadi 4 lembaga, yaitu :
1. Lembaga eksekutif, lembaga yang menjalankan tugas-tugas
pemerintahan
2. Lembaga kepolisian atau tugas polisisonil, yaitu bertugas
memelihara ketentraman dan keamanann masyarakat, dalam upaya mengawasi
pelaksanaan peraturan-peraturan perundang-undangan oleh individu warga negara
3. Lembaga yudikatif, lembaga yang bertugas melaksanakan
fungsi peradilan
4. Lembaga eksekutif, lembaga yang melakanakan fungsi
perundang-undangan
d. Teori
Panca-Praja
Bahwa
suatu negara, pemerintahan memilliki lima fungsi, yaitu fungsi
perundang-undangan,, fungsi pelaksanaan, fungsi konsultatif, fungsi peradilan
dan fungsi kepolisian.
Fungsi
lembaga konsultatif adalah lembaga yang menberikan berbagai masukan kepada
pihak eksekutif, baik diminta atau tidak diminta. selain itu lembaga ini juga
sekaligus tempat berkonsultasi bagi eksekutif dalam menjalankan roda
pemerintahan. Oleh karena itu sudah sewajarnya, apabila keanggotaan lembaga ini
(terutama bagi negara yang masih menganut teori ini) harus dipilih atau
diseleksi dari para ahli yang mempunyai wawasan yang sangat luas tentang
kenegaraan.
e. Teori
Sad-Praja
Bahwa
dalam suatu negara kekuasaan harus dipisahkan menjadi 6 lembaga, yaitu lembaga
legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, lembaga kepolisian, lembaga
konsultatif, lembaga korektif.
Lembaga
korektif adalah lembaga yang yang mengoreksi keterlaksanan program-program
pembagunan yang telah digariskan oleh legislatif.
Di
Indonesia lembaga legislatif (MPR, DPR), lembaga eksekutif (Presiden), lembaga
yudikatif (Mahkamah Agung), lembaga konsultatif (Dewan pertimbangan Agung),
lembaga korektif (Badan Pemeriksa Keuangan).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara kekuasaan
politik, legitimasi, sistem
politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk
mengetahui seluk beluk tentang partai
politik.
Ilmu
politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan
melaksanakan tujuan itu, hubungan antara
negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain.
Struktur
politik adalah perlembagaan hubungan organisasi (lembaga) antara
komponen-komponen yang membentuk struktur (bangunan).
Sistem
politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang
bekerja dalam suatu unit atau kesatuan, kesatuan yang dimaksud dapat berupa
negara atau masyarakat. Sistem politik dilaksanakan melalui lembaga-lembaga
politik atau stuktur-struktur politik seperti parlemen, birokrasi, badan
peradilan, dan partai poltik.
Lembaga-
lembaga politik dibedakan menjadi 2, yaitu Suprastruktur politik (mesin politik
formal) dan Infrastruktur politik (mesin politik informal).
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh masyarakatnya.
Teori pemisahan
kekuasaan atau teori pembagian kekuasaan
secara umum ada bermacam-macam pengklarifikasiannya, yaitu teori dwi-praja,
tri-praja, catur-praja, panca-praja, sad-praja.
DAFTAR PUSTAKA
Muftuh, Bunyamin,
Dr, M.Pd, MA, dkk. Budaya Masyarakat
Demokratis. Bandung : UPI PRESS. 2007
Busroh, Abu Daud,
SH. Ilmu Negara. Bandung : PT Bumi
Aksara. 2009
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar